Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang

Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

"Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (antara/jpnn)


Penyidik Bidang Propam menyatakan AKP Ketut Agus Wardana, Aiptu YHP, dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News