Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang

Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

jpnn.com, SURABAYA - Eks Kapolsek Sukodono AKP Ketut Agus Wardana melakukan pelanggaran kode etik berat.

Selain AKP Ketut Wardana, dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Aiptu, masing-masing berinisial YHP dan BS, juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.

Dia mengatakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

AKP Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga seusai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan mapolsek setempat.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ujarnya.

Penyidik Bidang Propam menyatakan AKP Ketut Agus Wardana, Aiptu YHP, dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News