Di Sel Masih Kendalikan Aksi Teror, Aman Layak Dihukum Mati!
Jumat, 18 Mei 2018 – 13:41 WIB

Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com
Yang termasuk dalam syirik akbar menurut Aman antara lain adalah menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah.
Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan kebenaran dan menjadi rujukan kajian Tauhid yang kemudian menjadi para pelaku teror.
Dengan segala aksinya, jaksa berkesimpulan, hukuman mati sudah pantas diberikan ke Aman Abdurrahman tanpa ada hal yang meringankan. "Dalam hal ini tidak ada hal meringankan bagi terdakwa," ujar jaksa. (mg1/jpnn)
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati, tidak ada hal yang meringankan dari sikap pria diduga dalang sejumlah aksi terorisme itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati