Di Sidang Ariesman, Ahli Tegaskan Reklamasi adalah Wewenang Ahok

Di Sidang Ariesman, Ahli Tegaskan Reklamasi adalah Wewenang Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada  PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL).

Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam izin pelaksanaan reklamasi tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mempunyai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News