Di Sidang, Saksi Aqua Diingatkan Hakim untuk Bicara Jujur

Di Sidang, Saksi Aqua Diingatkan Hakim untuk Bicara Jujur
Suasana sidang di KPPU. Foto: Istimewa

Akan tetapi menurut Pramono, tindakan yang dilakukan dirinya menurunkan status Yatim Agus dari SO menjadi WS lebih sebagai tindakan yang emosional.Sementara bukti – bukti di persidangan malah mengatakan sebaliknya.

Banyak surat –surat email sebagai bukti koordinasi antara Pramono dengan atasan Pramono baik di Tirta Investama maupun di Balina Agung Perkasa. 

Karena Pramono terkesan dan dinilai oleh Ketua Majelis Hakim sering memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan berbeli-belit.

Ketua Tim majelis Hakim Munrohim Salam harus mengingatkan kepada Saksi Pramono dari Aqua untuk berkata dengan jujur sebab telah disumpah sebelum memberikan kesaksian. “Tolong saksi memberikan keterangan dengan jujur. Sebab saksi telah disumpah,” kata Munrohim Salam mengingatkan. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap kronologi penurunan status took Cuncun alias vanny dari SO menjadi WS bermula dari tanggal 11 Mei 2016. Antara Sulistiyo Pramono dan Yatim Agus Prasetyo terlibat percekcokan akibat larangan untuk tidak menjual Le Minerale.

Menurut Yatim Agus Prasetyo, pemilik toko Vany wajar dirinya marah lantaran sering diintimidasi akan diturunkan statusnya dari SO menjadi WS.

Bahkan sering diimbau untuk tidak menjual Le Minerale yang sedang bagus penjualannya.

Padahal sebagai pedagang ingin punya kemerdekaan bisa menjual semua produk apalagi yang penjualannya sedang melesat di pasar seperti Le Minerale.(jlo/jpnn)


KPPU kembali memanggil saksi-saksi atas dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan produsen Aqua.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News