Di Sini, Bandar Divonis Mati tak Segera Dieksekusi
Rabu, 15 Maret 2017 – 17:35 WIB
Sedangkan di Indonesia, pemerintah dan aparaturnya tidak solid dalam bersikap menghadapi para bandar dan jaringan internasional.
Akibatnya, hukuman terhadap para bandar sangat bervariatif dan cenderung ringan.
Bahkan bandar yang sudah divonis mati tak kunjung dieksekusi.
“Akibatnya, para bandar bisa kembali berkolusi dengan oknum dan mengedarkan narkoba dari dalam penjara,” papar Neta.
Dia menegaskan, ketidaksolidan aparatur pemerintah ini membuat Indonesia terus menerus menjadi bulan-bulanan bandar narkoba. (boy/jpnn)
Pernyataan sikap Badan Nasional Narkotika (BNN) yang tegas dalam forum Komisi Obat-obatan Narcotic (CND) di Wina, Austria, patut diapresiasi dan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini