Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru

jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) dan Aan Suhamzah (36) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah.
Bombom merupakan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo.
Sementara Aan dari Kali Jambe, Kabupaten Sragen.
"Kini keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.
Deny mengatakan, Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.
Menurut Deny, modus yang digunakan tersangka itu baru, cukup jarang dilakukan.
Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu