Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru

Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto (dua dari kanan) saat gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) dan Aan Suhamzah (36) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah.

Bombom merupakan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo.

Sementara Aan dari Kali Jambe, Kabupaten Sragen.

"Kini keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.

Deny mengatakan, Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.

Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.

Menurut Deny, modus yang digunakan tersangka itu baru, cukup jarang dilakukan.

Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News