Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru

Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto (dua dari kanan) saat gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan media sosial. Setelah pemesan membayar, sabu-sabu diletakkan pada rak makanan sebuah minimarket.

Aan dibekuk lantaran menjadi kurir. Dari tangan Aan, polisi menemukan sabu-sabu siap edar sebanyak 344 gram.

Menurut Deny, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Semula sabu-sabu itu, diterkam sebanyak satu kilogram, tetapi beberapa sudah diedarkan di Solo oleh pelaku.

Pelaku ini, merupakan seorang kurir yang bertugas membagi paket besar sabu-sabu dalam paket besar ke paket hemat.

Saat ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu, dan langsung menggeledah kediaman pelaku di Sragen.

Polisi berhasil menyita sebanyak satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu itu.

"Jika dikalkulasi, sabu-sabu sekitar mencapai Rp 400 juta lebih. Jumlah itu, belum termasuk dari jumlah awal yang sudah diedarkan tersangka," kata Deny.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku dirinya memperoleh sabu-sabu dari rekannya.

Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News