Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru

Di Solo Ada Modus Langka Pengedaran Sabu-Sabu, Dibaca Saja Jangan Ditiru
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto (dua dari kanan) saat gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/10). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Namun, dia mengaku tidak mengetahui dan belum pernah bertemu orang itu. Dirinya cuma diminta untuk ambil paket besar dan membagi ke dalam paket hemat.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku kasus narkoba dari 27 laporan dalam tiga bulan terakhir.

Kepolisian menyita sebanyak 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku dalam 3 bulan terakhir.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News