Di Solo Daging Anjing Jadi Santapan, Anak Buah Gibran Baru Sebatas Bikin Imbauan
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi, sifatnya baru imbauan," katanya.
Eko menambahkan garis besar SE tersebut adalah larang mengkonsumsi makanan nonpangan, termasuk daging anjing.
Menurut Eko, ada indikasi daging anjing mengandung zoonosis atau penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia, seperti rabies. Daging anjing berpotensi memengaruhi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
“Namun, sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Pemkot Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada 27 warung daging anjing di daerah yang juga dikenal dengan nama Kota Solo itu. Angka konsumsi daging anjing di Solo mencapai 90-100 ekor/hari.
"Dalam hal ini, kami terus mengedukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing," katanya. (antara/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemkot Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada 27 warung daging anjing di daerahnya. Angka konsumsi daging anjing di Solo mencapai 90-100 ekor/hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Politikus PAN ini Jadi Buah Bibir di Rakornas, Disebut Layak jadi Menteri Era Prabowo-Gibran
- Gibran Minta Peraturan Soal Gim Daring Lebih Diperketat
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi