Di Tangan Artidjo Cs, Anas Urbaningrum Kena 14 Tahun Penjara

Di Tangan Artidjo Cs, Anas Urbaningrum Kena 14 Tahun Penjara
Di Tangan Artidjo Cs, Anas Urbaningrum Kena 14 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa korupsi proyek sportcenter Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara ke Anas.

Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Selain hukuman badan, MA juga memerintahkan Anas membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. MA juga mencabut hak politik mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU itu untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," tulis MA melalui dalam siaran persnya, Senin (8/6).

Selain hukuman-hukuman itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilinasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih juga belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Di dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis hakim agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis bersalah dalam kasus Hambalang dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Anas mendapat keringanan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Hukumannya didiskon menjadi 7 tahun penjara.

Meski demikian Anas tak puas dengan putusan banding. Mantan ketua umum PB HMI itu lantas mengajukan kasasi ke MA yang justru melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara.(dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News