Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjukkan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait tuduhan penerimaan suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Lukas menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Woi, dari mana 45? Tidak benar!" kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua pada 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350.
"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.
Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas.
"Sebentar, sebentar, saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini, kan, beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.
Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu, tetapi tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.
Lukas Enembe menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas