Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah

“Proses ini membuat kami juga peristiwanya semakin terang benderang, ada tim lain yang sekarang di Bareskrim yang sedang meminta keterangan Bharada E,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Adapun Komnas HAM bakal mulai menyusul laporan rekomendasi terkait kasus penembakan Brigadir J tersebut.
“Minggu ini Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami, misalnya terkait obstruction of justice, konstruksi peristiwanya kayak apa dan sebagainya,” tambah Anam.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Choirul Anam mengungkap sejumlah hal yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya