'Dia 30 Kali Kutiduri'

'Dia 30 Kali Kutiduri'
'Dia 30 Kali Kutiduri'
Pelaku mengaku kalau Kembang sudah tak perawan, saat pertama ditidurinya.  "Bukan aku yang pecahkan bang, memang dia tak perawan lagi. Meski demikian kami sudah tiga puluh kali berhubungan intim bahkan lebih," jelasnya.

Nasip melalui Surat Perjanjiannya dengan orang tua korban (Kembang), Suratman menyanggupi Rp 40 juta sebagai konsekwensi dari perbuatannya dahulu. Tapi tersangka sudah berusaha untuk mencari, tetap saja tak terpenuhi.

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kemarin ia terpaksa dijebloskan ke dalam bui. Karena telah terjerat UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Imam Asfali yang  di dampingi Kapolsek Kejuruan Muda, Surya Purba ketika menyerahkan tersangka ke Mapolres Aceh Tamiang mengatakan bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

ACEH TAMIANG – Nasip (42) akhirnya menyerah ke Polsek Kejuruan Muda. Sebelumnya selama empat hari ia dinyatakan buron, atas kasus pencabulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News