'Dia Bicara di Koran, Kita di Koran'
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:05 WIB
Dengan nada menyindir, Mahfud mengatakan bahwa orang seperti Refly hanya butuh waktu paling lama seminggu untuk membongkarnya. Waktu sebulan yang diberikan MK terlalu lama. "Karena Refly mengaku tahu orangnya. Kan tinggal datangi orangnya, kamu tadi bilang begitu, siapa hakimnya? Gampang kan," katanya. "Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit, omong kosong dia," imbuh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Baca Juga:
Bagaimana apabila nanti benar-benar ditemukan hakim konstitusi menerima duit suap? Mahfud menjamin bahwa dia sendiri yang akan menyerahkan hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses pidana penyuapan. Tuduhan Refly itu membuat mantan Ketua MK Jimly Asshidique ikut berkomentar. Menurut dia, kasus Refly mestinya jadi pelajaran agar tidak gampang berkomentar. Apalagi berkaitan dengan kredibilitas lembaga peradilan seperti MK. Dia meminta semua pihak berhati-hati.
"Kalau ternyata tidak terbukti, apa yang dikatakan Refly itu fitnah," ujarnya. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, mestinya pengamat tidak gampang membuat pernyataan. "Pengamat jangan gampang ngomong lah mentang-mentang sudah punya nama," ujarnya. (aga)
JAKARTA - Desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kepada advokat Refly Harun tidak main-main. Mahfud meminta Refly segera membuktikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri