Diadukan Anggota ke MKD, Akom: Tanya Mereka yang Teken
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.
Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.
"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).
Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri