Diajak Berargumen Soal Revisi KUHP, Ini Tanggapan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar opini di media massa. Lebih baik, KPK berargumentasi dengan tim perumus soal materi revisi KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menanggapi pernyataan tersebut. Dia mengatakan, perumus revisi KUHP memang perlu mengundang para pihak yang terkait dengan revisi tersebut. Salah satunya adalah komisi antirasuah itu.
"Sebagai salah satu perumus sudah seyogyanya sedari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat, diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/2).
Bambang menjelaskan, KPK akan merilis hasil studi soal perubahan KUHP. Rencananya, lanjut dia, hasil studi itu akan dirilis pada awal minggu depan.
"Studi ini akan mengungkan berbagai masalah yang tersebut dalam draft akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," tandas Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melempar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan