Diajak Kencan Kenalan di Medsos, Lapor Suami

Diajak Kencan Kenalan di Medsos, Lapor Suami
Para pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Saya kira mereka punya motivasi untuk memiliki barang orang lain. Sebab, salah satu handphone milik korban sudah dijual,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Mereka sudah merencanakan kejahatan ini sehingga hukuman yang disangkakan cukup berat,” pungkasnya.

Salah satu tersangka DDS menuturkan, sudah mengenal korban sejak kuliah di Medan. Korban mengajak ketemuan, namun dia menolaknya.

”Akhirnya saya sampaikan saja kepada suami kalau korban mengajak berkencan,” terangnya.

Ajakan korban akhirnya disetujui dengan sepengetahuan suaminya dan pertemuan terjadi di daerah Ledeng, Kota Bandung. Namun, hal tersebut malah berubah menjadi rencana penganiayaan dan perampokan.

Tersangka RS meminta DDS berputar-putar bersama korban pakai taksi. Di tempat sepi, penganiayaan dan perampokan pun dilakukan. ”Saya kesal kepada korban. Karena, berusaha mendekati istri saya,” terang RS.

”Dia sampai bilang mau berhubungan badan dengan istri saya segala,” kata RS.

Polsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang warga Medan yang dilakukan lima pria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News