Dian Adriawan: Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan

Dian Adriawan: Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Tiga polisi yang berada dalam kendaraan, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dan mendiang Ipda Elwira Priadi.

Walaupun demikian, ia menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.

Terdakwa lainnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan pembantuan.

Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pembantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.

Yusmin, menurut Dian, dianggap melakukan pembantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai kendaraan yang menjadi lokasi penembakan.

Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak setimbang antara pelaku dan korban menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.

“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ... tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” kata Dian.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang mengatakan empat Laskar FPI yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News