Dian Adriawan: Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan

Dian Adriawan: Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang mengatakan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan.

Hal itu dikatakan Dian Adriawan saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Dian menjelaskan perbuatan membunuh itu ditandai setidaknya oleh dua faktor. Pertama ada korban tewas dan kedua ada posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Terkait poin kedua, dia menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan, misalnya memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.

Dalam persidangan, Zet membacakan fakta-fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain lain empat anggota FPI itu telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, senjata api, dan butir peluru dari anggota FPI tersebut.

Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai petugas, sementara tiga polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap, kata Jaksa Zet.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang mengatakan empat Laskar FPI yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News