Diancam Dibunuh, Fadli Zon Polisikan Pemilik Akun @NathanSuwanto

Diancam Dibunuh, Fadli Zon Polisikan Pemilik Akun @NathanSuwanto
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman dan teror terhadap Fadli.

Fadli menunjuk Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dalam memperkarakan akun @NathanSuswanto.

"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR-RI, ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya," kata anggota ACTA Ali Lubis di kantor sementara Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Ali menambahkan, postingan Nathan berisi, "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know", adalah murni ancaman.

Ali mengaku sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa dalam menerjemahkan postingan tersebut. Barang bukti pun sudah diserahkan kepada Bareskrim.

"Kami akan melaporkan dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News