Dianggap Hina Adat Minangkabau, Ade Armando Diadukan ke Polda Sumbar
Rabu, 10 Juni 2020 – 13:48 WIB
Karena belum ada LP, pihaknya berencana untuk melaporkan Ade ke Mabes Polri. “Ini baru dumas, makanya kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat LP di Mabes Polri,” tambah Boiziardi.
Diketahui, kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun Facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.
Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ade Armando diadukan ke polisi karena berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Akses Jalan dari Sumbar ke Bengkulu Sudah Dibuka, tetapi Terbatas
- Real Count KPU DPR RI: Daftar Caleg PSI Perolehan Suara Wouw, Kejutan Bukan Hanya di Jakarta
- Perampok Sadis Bersenjata Api Ditembak Mati
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY
- Masalah Ade Armando Sangat Serius, Bakal Dipecat PSI?