Dianggap Kroni Ratu Atut, Mahasiswa Tolak Tiga Calon Sekda

jpnn.com - SERANG - Mahasiswa mendesak Pemprov Banten mengambil sikap tegas atas dugaan potensi nepotisme pada jabatan Sekda Banten.
Ketiga nama calon Sekda Banten yang telah diajukan BKD Banten kepada Mendagri dinilai merupakan kepanjangan tangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam aksinya, Selasa (6/5) hari ini, puluhan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Banten menolak tiga nama calon Sekda yang sudah masuk di Mendagri.
"Kami menilai mereka adalah orang-orang yang pernah bermasalah, ditambah mereka adalah antek rezim Atut," jelas Carlos Silalahi, koordinator aksi saat demo di depan Pendop Gubernur Banten kepada radarbanten.com (JPNN Grup).
Mahasiswa juga meminta agar pemilihan Sekda Banten dilakukan secara transparan, demokratis dan sesuai dengan prosedural yang berlaku.
"Wakil Gubernur tidak mengetahui tiga nama calon Sekda yang masuk ke Mendagri mengindikasikan ada upaya yang dilakukan oleh rezim korup hari ini untuk terus melakukan konsolidasi dalam mempertahankan kekuasaanya di Banten," paparnya.
Mahasiswa akhirnya menuntut Pemprov Banten melakukan reformasi birokrasi. "Tolak Sekda yang bermasalah," pungkasnya.
Sebelumnya BKD Banten telah mengajukan tiga nama calon Sekda Banten kepada Mendagri. Ketiganya ialah Kepala Dishubkominfo Opar Sohari, Kepala Dindik Banten Hudaya Latuconsina, dan Kepala DPPKD Banten Zainal Muttaqin. (**)
SERANG - Mahasiswa mendesak Pemprov Banten mengambil sikap tegas atas dugaan potensi nepotisme pada jabatan Sekda Banten. Ketiga nama calon Sekda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter