Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Kukar

Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Kukar
Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Kukar
SAMARINDA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa robohnya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 26 November 2011 lalu. Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes, Antonius Wisnu Sutirta, penetapan ketiga tersangka ini akibat kelalaian yang menyebabkan 24 orang tewas dan 12 korban yang hingga kini belum ditemukan.

Antonius menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial YS, ST dan MSF. Tanpa menjelaskan secara inisial yang disebutkan, ia mengatakan YS berasal dari salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kukar, ST merupakan teknisi jembatan dan MSF dari pihak perusahaan.

Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, namun Antonius mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam penangangan kasus ini. Kata dia, ketiga tersangka kini diancam pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka, dan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. "Jika ditemukan bukti baru, bisa ditetapkan tersangka lainnya," kata Antonius, Sabtu (31/12). 

Penetapan tersangka atas tiga orang ini kata Antonius sudah dipertimbangkan dengan matang. Selain mendapatkan bukti kelalaian, penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi ahli.

SAMARINDA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa robohnya Jembatan Kutai Kartanegara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News