Dianggap Mencuri, Anies Baswedan Diseret ke Bawaslu

Dianggap Mencuri, Anies Baswedan Diseret ke Bawaslu
Anies Baswedan di NasDem Tower, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menyeret bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rabu (7/12).

Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politiknya.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.

Dia meyakini laporan itu bisa ditindaklanjuti.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," tuturnya.

Husni menyebutkan Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

APCD menilai Anies Baswedan dan NasDem bisa menimbulkan kecemburuan kandidat capres, caleg, dan partai lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News