Dianggap Punya Dana, Pembeli Tanah Wajib Punya BPJS Demi Gotong Royong

Dianggap Punya Dana, Pembeli Tanah Wajib Punya BPJS Demi Gotong Royong
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menghadiri diskusi Webinar 'Kupas Tuntas Inpres 1/2022' yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (5/3). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan sistem gotong royong.

"Kami ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara," tutur Surya saat menghadiri diskusi Webinar 'Kupas Tuntas Inpres 1/2022', Sabtu (5/3).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tersebut, Surya menuturkan presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," ungkapnya.

Surya kemudian menegaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit," paparnya.

Terkait persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan, Surya mengatakan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk pembeli.

"Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Sementara itu, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," tuturnya. (mcr18/jpnn)


Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan sistem gotong royong.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News