Dianggap Sentralistis, UU Zakat Digugat ke MK

Dianggap Sentralistis, UU Zakat Digugat ke MK
Dianggap Sentralistis, UU Zakat Digugat ke MK
Pasal lainnya yang digugat terkait dengan masalah"pembatasan pembentukan LAZ yang diatur dalam pasal 18 ayat 2. Di situ dinyatakan bahwa LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Artinya, LAZ yang telah lama berdiri di atas badan hukum selain ormas diharuskan"menyesuaikan diri"dalam waktu lima tahun jika masih ingin mengelola zakat"di"tanah air."

Atas hal tersebut, Heru menilai ketentuan itu tidak dipersiapkan dengan matang. Pasalnya, hingga saat ini, RUU tentang ormas sedang dibahas di parlemen. "Artinya, bentuk hukum ormas sendiri hingga hari ini kan masih misterius. Bagaimana mungkin memerintahkan kepada sesuatu yang belum jelas model dan bentuk kelembagaannya," tambahnya.

Persoalan terakhir yang menjadi materi gugatan menyangkut kriminalisasi amil (pengelola) zakat. Pada pasal 38 dinyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang dapat melakukan pengelolaan zakat. Ada ancaman pidana bagi yang melanggarnya.

Heru menyatakan, jika pasal itu diimplementasikan secara konsisten, akan ada ribuan amil tradisional yang harus berurusan dengan hukum. Mereka adalah para pengelola yang merupakan pengurus musala, pengurus masjid, dan lembaga sosial lainnya. "Mereka pun nanti harus mendekam lima tahun di penjara," tegasnya. (dyn/c10/nw)

JAKARTA - Polemik seputar UU Pengelolaan Zakat akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News