Dianggap Tak Serius, Gugatan Pilkada Mamuju Ditolak

Dianggap Tak Serius, Gugatan Pilkada Mamuju Ditolak
Dianggap Tak Serius, Gugatan Pilkada Mamuju Ditolak
JAKARTA -- Pasangan Ahmad Taufan-Minhajuddin Ahmad yang mengajukan gugatan pilkada Kabupaten Mamuju dinilai para Hakim Majelis Konstitusi tidak serius untuk bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim konstitusi menilai, ketidakseriusan itu tercermin dari mangkirnya pasangan penggugat pada persidangan perdana tanggal 20 Agustus 2010. “Pemohon tidak hadir. Sedangkan termohon dan pihak terkait hadir. Menimbang bahwa majelis menunda dan memerintahkan pemohon untuk hadir lagi dan dipanggil secara sah dan patut pada tanggal 26 Agustus 2010 namun pemohon tetap tidak hadir,” kata Hakim Anggota Ahmad Fadhil Sumadi dalam sidang agenda pembacaan putusan Pilkada Mamuju (31/8).

Ditambah lagi, MK juga telah menerima secara resmi pernyataan pengunduran diri kuasa hukum pemohon Sahardi, SH dan Asyikin, SH pada tanggal 10 Agustus lalu. “Terhadap ketidakhadiran itu, tanpa alasan sah pada dua kali persidangan padahal dipanggil secara patut. MK berpendapat, pemohon tidak serius terhadap permohonannya. Dan dianggap tidak menggunakan haknya,” tegas Sumadi.

Dan atas dasar tersebut, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (mk) Mahfud MD menilai, demi terciptanya peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ingan serta demi  kepastian hukum bagi semua pihak maka permohonan emohon harus dinyatakan gugur. “Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah. Namun, tidak hadir tanpa alasan yang sah, menyatakan permohonan pemohon gugur,” tegas Mahfud.

JAKARTA -- Pasangan Ahmad Taufan-Minhajuddin Ahmad yang mengajukan gugatan pilkada Kabupaten Mamuju dinilai para Hakim Majelis Konstitusi tidak serius

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News