Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB

Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan perlunya KPK diatur dalam UUD 1945. Wacana yang disampaikan Lukman itu sebagai reaksi atas pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie tentang pembubaran KPK.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta