Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Selasa, 23 Juli 2024 – 14:23 WIB

Tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Cemburu pacar dekat dengan temannya, pria berinisial MMR sebarkan foto dan video porno mereka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang