Dibangunkan Polisi, Suwanto Langsung Ditangkap
Sabtu, 23 Desember 2017 – 01:41 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kedatangan petugas membuat Gocu yang sedang tidur langsung bangun.
Baca Juga:
Dia tak berkutik ketika petugas sudah mengepung.
“Saat ditanya, tersangka S ini mengelak sebagai pengedar. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu-sabu siap edar. Disembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka," bebernya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Barat.
Mereka dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rdh/tom/k15)
Suwanto alias Gocu ditangkap Polres Balikpapan karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH