Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas

Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas
Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas
JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa (25/11) menghirup udara segara. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang diganjar 15 bulan itu bebas tepat waktu setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Tadi sore pukul 16.00 WIB saya sudah keluar dan bebas bersyarat," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan dari KPK, Selasa (25/10) petang.

Dipaparkannya, ia bisa keluar dari penjara tepat waktu. Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu ditahan sejak 28 Januari tahun ini. Pada pertengahan Juni 2011, Agus divonis 15 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis itu merupakan yang teringan dibanding rekan-rekannya yang juga didakwa dalam perkara sama.

Selain itu, Agus juga remisi 1,5 bulan. Karenanya pria asal Batang, Jawa Tengah itu dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Tapi jarang napi bisa bebas bersyarat tepat waktu. Biasanya molor. Saya bisa bebas tepat waktu," ucapnya.

JAKARTA - Terpidana kasus penerimaan travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Bank indonesia (DGS BI) tahun 2004, Agus Condro, mulai selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News