KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Bupati Lampung Timur Nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampoerna Jaya. Lebih lanjut Erman menambahkan, ada banyak kemungkinan penyebab seorang terdakwa divonis bebas. Hal itu bisa diindikasikan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah/lemah, atau juga pembuktianya yang tidak cukup.
"Saya tadi telah menandatangani surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sudah dikirim tadi pagi," kata ketua KY, Eman Suparman kepada JPNN, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Menurut Eman, KY tidak mau menduga-duga sebelum ada bukti-bukti yang mendukung bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku oleh hakim. Karenanya, telaah mendalam atas putusan itu merupakan salah satu langkah KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim, khususnya Andreas Suharso dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan