KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB

KY Surati PN Tanjungkarang
"Jadi tidak serta-merta kami men-Justice hakimnya yang salah. Mohon dipahami kami (KY) tidak bisa berandai-andai," jelasnya.
Bahkan Eman juga menegaskan, pihaknya telah memantau persidangan kasus korupsi dua kepala daerah di Provinsi Lampung itu. Menurutnya, tim investigasi KY sudah bekerja sebelum vonis bebas dikeluarkan majelis hakim PN Tanjungkarang.
"Kami juga sedang menganalisis hasil dari tim yang menginvestigasi kasus itu pada saat vonis itu belum dijatuhkan," ujar Eman yang enggan menyebutkan temuan-temuan tim Investigasi itu.
Ketika ditanya lebih jauh terkait sikap KY atas vonis bebas ini, dengan alasanmengedepankan asas praduga tak bersalah maka Eman mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Pastinya untuk mengetahui adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim harus tahu dulu putusan, meskipun putusan itu belum inkracht, terpaksa kami baca salinanya untuk mengetahui seberapa jauh adanya dugaan-dugaan itu," tandas Eman.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI