KY Surati PN Tanjungkarang
Minta Salinan Putusan Atas Dua Terdakwa Korupsi yang Dibebaskan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:12 WIB

KY Surati PN Tanjungkarang
Seperti diketahui, hanya dalam waktu tiga hari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor. Rabu (19/10), Majelis hakim PN Tanjungkarang membebaskan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar.
Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Dari dua putusan itu, Andreas Suharto dan Itong Isnaini duduk dalam majelis hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, guna meminta salinan putusan terkait dengan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI