Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.
"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja. Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.
"Jangan salah mengartikan kebebasan. Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja. Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia