Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil

Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil
Sarif (tengah), DPO pembawa kabur anak dibawah umur empat tahun yang lalu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Naringgul, Minggu (26/1). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Sarif, 53, buronan yang sudah empat tahun membawa kabur anak di bawah umur berinisial SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku membawa kabur SA yang saat itu masih kelas II SD," kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, saat dihubungi di Cianjur, Minggu.

Ia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orang tua korban agar SA datang  ke rumahnya untuk memijat. Karena sudah sering, orang tua korban mengizinkan SA. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA hingga empat tahun lebih.

Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," katanya.

Ia menambahkan selama ini pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun," katanya.(antara/jpnn)

Sarif, 53, buronan yang sudah empat tahun membawa kabur anak di bawah umur berinisial SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News