Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB

Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, karena dituduh melarikan diri saat hendak dijebloskan ke penjara. Tak puas, Safei yang sempat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu pun banding. Hasilnya, sesuai harapan dimana dia dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Putusan inilah yang mendesak jaksa mengajukan kasasi.
Menurut terpidana 5 tahun penjara ini, dia tak tahu adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa, yang berujung pada pembatalan putusan tak bersalah dari Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya. "Jaksa kasasi saya belum lihat (putusannya) juga," kata Safei, Senin (18/6).
Dijelaskan, dalam kasus Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi, dia memang dinyatakan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan,
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya