Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Senin, 18 Juni 2012 – 19:22 WIB

Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Safei kembali harus menelan kekecewaan sebab lewat putusan Nomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bersalah dan harus menjadi penghuni penjara selama 5 tahun karena terbukti merugikan negara Rp9,3 miliar.
Baca Juga:
Khusus soal kerugian negara, pria yang kini tinggal di Lampung ini punya versi sendiri. Menurut dia, secara perdata pengadilan telah memutus tak ada kerugian negara, namun dia belum bisa memastikan apakah putusan perdata tersebut akan dijadikan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
.
"Saya konsultasi dulu dengan pengacara," ujar Syafei, yang mengaku ditangkap satgas intel Kejagung, Minggu (17/6) malam, saat tengah membesuk kerabatnya yang sakit di Jakarta. (pra/jpnn)
JAKARTA- Muhammad Safei Matondang mengaku tak puas dengan langkah kejaksaan yang telah menangkapnya di perempatan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi