Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal

Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok.

Rn dan Tr merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sehari-hari, kedua pelaku kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi jual beli. Misalnya membeli di toko kelontong. Selain membelanjakan uangnya di toko kelontong, pelaku juga kerap menjual uang kepada korban-korbannya. Modusnya dengan menukar uang palsu dengan uang asli yang dibeli dengan harga lebih murah.

Aksi tersangka ini pun mulai dipergoki petugas. Dengan lebih dulu menyamar sebagai pembeli. Petugas dan tersangka Rn sepakat untuk menukar uang pecahan Rp 100.000. Rn menjual uang palsu Rp 9 juta seharga Rp 3 juta.

Transaksi dilakukan di rumah kontrakan di Bojonggede. Rn begitu menaruh percaya kepada petugas. ”Saat itulah petugas Polsek Bojong Gede lainnya yang telah mengikuti tersangka langsung meringkus Rn,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Azhar Nugroho, kemarin.

DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News