Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
Senin, 06 Juni 2011 – 06:04 WIB
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Sehari-hari, kedua pelaku kerap menggunakan uang palsu untuk bertransaksi jual beli. Misalnya membeli di toko kelontong. Selain membelanjakan uangnya di toko kelontong, pelaku juga kerap menjual uang kepada korban-korbannya. Modusnya dengan menukar uang palsu dengan uang asli yang dibeli dengan harga lebih murah.
Rn dan Tr merupakan sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Aksi tersangka ini pun mulai dipergoki petugas. Dengan lebih dulu menyamar sebagai pembeli. Petugas dan tersangka Rn sepakat untuk menukar uang pecahan Rp 100.000. Rn menjual uang palsu Rp 9 juta seharga Rp 3 juta.
Baca Juga:
Transaksi dilakukan di rumah kontrakan di Bojonggede. Rn begitu menaruh percaya kepada petugas. ”Saat itulah petugas Polsek Bojong Gede lainnya yang telah mengikuti tersangka langsung meringkus Rn,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Azhar Nugroho, kemarin.
DEPOK – Setelah satu tahun mengedarkan uang palsu, akhirnya jejak Rn dan Tr berhasil diendus kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara