Dibentuk Tim Khusus Agar Pembahasan Qanun Bendera Aceh Mulus

Dibentuk Tim Khusus Agar Pembahasan Qanun Bendera Aceh Mulus
Dibentuk Tim Khusus Agar Pembahasan Qanun Bendera Aceh Mulus
Gamawan sebelumnya menyebutkan, dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.

Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut.  Dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran yang tidak lagi menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan. (sam/jpnn)


JAKARTA - Guna mempermudah proses proses dialog antara pihak Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News