Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!

Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!
SA, pelaku penggelapan motor ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario 150 KT 6280 LV.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)


SA mengaku aksi penggelapan motor yang dilakukannya itu untuk menambah ongkos pulang ke Pulau Jawa.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News