Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
jpnn.com, PURWOKERTO - Wanita berinisial MA (35) dan pacarnya RH (21) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok gegara berbuat terlarang.
Sejoli itu telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anisa yang merupakan teman MA.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut MA merupakan warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, sedangkan RH asal Dawuhan Kulon, Kedungbanteng, Banyumas.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menimpa Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Awalnya, korban bertemu MA di sebuah rumah makan di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tersangka MA meminjam sepeda motor dan ponsel korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH di Purwokerto.
Lantaran saling kenal, Anisa meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kombes Edy Suranta di Purwokerto, Senin (9/1).
Mbak Anisa jadi korban perbuatan terlarang sejoli berinisial MA (35) dan sang pria RH (21). Begini penjelasan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online