Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun

Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
Sejoli MA (kiri) dan RH (kanan) saat dibawa polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Wanita berinisial MA (35) dan pacarnya RH (21) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok gegara berbuat terlarang.

Sejoli itu telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anisa yang merupakan teman MA.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut MA merupakan warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, sedangkan RH asal Dawuhan Kulon, Kedungbanteng, Banyumas.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menimpa Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Awalnya, korban bertemu MA di sebuah rumah makan di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, tersangka MA meminjam sepeda motor dan ponsel korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH di Purwokerto.

Lantaran saling kenal, Anisa meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.

"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kombes Edy Suranta di Purwokerto, Senin (9/1).

Mbak Anisa jadi korban perbuatan terlarang sejoli berinisial MA (35) dan sang pria RH (21). Begini penjelasan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News