Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
Senin, 09 Januari 2023 – 23:22 WIB

Sejoli MA (kiri) dan RH (kanan) saat dibawa polisi ke Mapolsek Cilongok setelah ditangkap petugas Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok di Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Atas perbuatannya, sejoli itu dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Mbak Anisa jadi korban perbuatan terlarang sejoli berinisial MA (35) dan sang pria RH (21). Begini penjelasan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Ingin Mudah Tidur Nyenyak, 5 Cara Alami Ini Bisa Membantu Anda
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya