Dibuat Mudah Sajalah, Terbitkan Keppres Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS
Sabtu, 10 Agustus 2019 – 05:27 WIB

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih tidur di jalan depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Mesya/JPNN.com
BACA JUGA: Jika Serius Ingin Tuntaskan Honorer K2, Syarat Pendaftaran PPPK Harus Diubah
"Saya anggap PPPK adalah sebuah proses, bukan tujuan akhir perjuangan PHK2I. Kami akan terus berjuang sampai ke tujuan akhir yaitu PNS," pungkas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)
Bidan PTT usia di atas 35 tahun bisa menjadi PNS, mestinya para honorer K2 juga bisa diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN