Dicap 'Masuk Angin', Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Selasa, 28 Agustus 2012 – 15:38 WIB
Internal Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP. Alasan itu yang dijadikan Kejagung hingga belum memeriksa Buhari.
Baca Juga:
"Harga nikel yang ditawarkan tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang sehingga kuat dugaan ada kerugian negara," lanjut Dirgantara.
Dalam aksi ini, Kejagung menerima 3 orang perwakilan dari AMPERA, yang diwakili oleh Haris Pertama, Dirgantara dan Frans Fredy. Dalam penjabarannya, Haris mengatakan bahwa kasus ini merupakan 12 kasus besar yang mendapat perhatian publik. "Namun sayangnya kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan," kata Haris.
Haris mengatakan, harusnya Kejagung serius menindaklanjuti kasus Buhari agar mendapatkan kepastian hukum. Apalagi saat ini, Buhari sudah mendeklarasikan diri sebagai Calon Gubernur yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur Sultra, Nopember 2012 mendatang. "Masyarakat yang nantinya akan menjadi korban, jangan sampai kasus ini stagnan dan Kejagung dicap masuk angin" tandasnya.
JAKARTA - Sudah setahun lebih Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak