Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos

Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos
Peresmian salah satu kantor DPD Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.Com

Dari sebelas akun medos, sepuluh di antaranya akun Facebook yakni KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Menurut Habiburokhman, pemilik akun itu telah melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (mg1/jpnn)


Dari sebelas akun media sosial yang dilaporkan, sepuluh di antaranya merupakan akun Facebook.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News