Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos
Rabu, 16 Mei 2018 – 10:05 WIB

Peresmian salah satu kantor DPD Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.Com
Dari sebelas akun medos, sepuluh di antaranya akun Facebook yakni KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
Menurut Habiburokhman, pemilik akun itu telah melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (mg1/jpnn)
Dari sebelas akun media sosial yang dilaporkan, sepuluh di antaranya merupakan akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi