Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos
Rabu, 16 Mei 2018 – 10:05 WIB
Dari sebelas akun medos, sepuluh di antaranya akun Facebook yakni KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
Menurut Habiburokhman, pemilik akun itu telah melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (mg1/jpnn)
Dari sebelas akun media sosial yang dilaporkan, sepuluh di antaranya merupakan akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini