Dicatat Yes! Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM

Dicatat Yes! Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM
Ilustrasi. Foto: Radar Nunukan

Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.

Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” tambah Maruli. (ram/pri/nto/jos/jpnn)

PALANGKA RAYA – Warga Palangka Raya yang memiliki SIM namun masa berlakunya hampir habis tak perlu repot memperpanjang. Sebab, proses memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News