Dicecar Jaksa, Fuad Amin pun Terseret Air Minum

Dicecar Jaksa, Fuad Amin pun Terseret Air Minum
Fuad Amin, FOTO: dok/jpnn.com

"Saya membenarkan (ada kata air dalam percakapan itu), tapi saya heran kok nyebut air. Terserah Jaksa KPK tafsir apa, saya terima. Saya tidak ingat, betul, jadi biar Pak JPU yang mengartikannya," timpal politikus Partai Gerindra ini.

Dalam sidang Fuad juga akui memperkenalkan Rouf kepada bos PT MKS Antonius Bambang. Setelah perkenalan itu, diketahui Rouf tiga kali menerima uang dari Bambang pada bulan September, Oktober dan Desember 2014.

Seperti diketahui, dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdur Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Bambang. Saat tengah melakukan transaksi dengan Bambang pada tanggal 1 Desember 2014 lalu, keduanya diciduk KPK.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA - Para koruptor memang diketahui kerap menggunakan kode-kode tertentu untuk menyebut uang "haram" yang mereka terima. Tidak terkecuali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News