Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora

Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
Dicecar KPK, Wamenkeu Bela Kemenpora
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang. Ia diminta hadir sebagai saksi tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Kepada wartawan, Anny mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran proyek Hambalang. Dimulai dari anggaran tahun tunggal untuk Hambalang yang dipatok Rp 125 miliar. menjadi Rp 2,5 triliun dengan pola tahun jamak (multiyears).

Tapi Anny menyebut pihak yang mengatur dan bertanggung jawab sepenuhnya atas anggaran adalah Kemenpora. Ia menegaskan, berdasarkan UU omor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka kewenangan Menteri Keuangan hanya mengesahkan dokumen pelaksana anggaran.

"Menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran pengguna barang tugasnya salah satu adalah merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Artinya yang terkait dengan operasional kegiatan penganggaran itu  kewenangan dan tanggungjawab menteri dan pimpinan lembaga," papar Anny di KPK, tadi malam.

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Rabu (19/12), terkait kasus korupsi Hambalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News